Jumat, 15 Juli 2016

Bab Sholat.

B.SHOLAT

PENGERTIAN SHOLAT

      Sholat ( ﺍﻟﺼﻼﺓ ) secara bahasa mempunyai arti doa. Sedangkan menurut istilah syar’i sholat adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.

Keutamaan sholat

     Sholat adalah yang paling utama dari ibadah-ibadah badaniyah yang tampak, kemudian puasa, haji dan zakat, fardlu dan sunnah-sunnahnya sholat adalah utama-utamanya fardlu dan sunnah. Sholat merupakan rukun islam yang ke dua, dan dia adalah tiangnya agama.

Keutamaannya sangat besar sebagaimana yang dalam salah satu firman Allah SWT ;

Artinya : “Dan laksanakanlah sholat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).”
(QS ; Hud : 114)

Dan hadits Nabi Shalallahu 'alai  wasalam:

“Sesungguhnya seorang hamba ketika berdiri dalam sholat dibukakan untuknya surga-surga, dan disingkapkan untuknya penutup antara dia dan tuhannya, dan menghadap kepadanya para bidadari selama dia tidak mengeluarkan ingus atau berdahak.”
(HR. Al-Thobroni, di dalam “Al-Kabir” dari haditsnya Abi Umamah)

Dan hadits :

“Sesungguhnya seorang hamba ketika berdiri sholat didatangkan dosa-dosanya dan diletakkan diatas kepalanya -atau diatas pundaknya- dan ketika dia ruku’ atau sujud dosa-dosanya berguguran.”
(HR. Al-Thobroni didalam “Al-Ausath” (8:154) ).

      Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:

(a) Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.

(b) Shalat Ashar. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar (¹) adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda; akhir waktu jawaz(²) adalah sampai terbenamnya matahari.

(c) Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya) adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 (lima) raka'at.

(d) Shalat Isya'. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq).

(e) Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

Syarat Wajibnya Sholat.

        Syarat wajibnya shalat ada 3 (tiga) yaitu;
1) Islam,
2) akil baligh (dewasa),
3)berakal sehat itu adalah batas mulainya kewajiban (taklif).

  Adapun shalat sunnah ada 5 (lima) yaitu:
1) Idul Fitri
2) Idul Adha,
3)gerhana matahari (kusuf as Syamsi)
4)dan gerhana bulan (khusuf al qamar); serta
5)shalat istisqa' (minta hujan).

     Adapun shalat sunnah rawatib yang bersamaan dengan shalat fardhu ada 17 (tujuh belas) rakaat,yaitu;
1) dua rokaat sebelum shalat subuh,
2).empat rakaat sebelum dzuhur,
3).dua rokaat setelah dhuhur,
4).empat rakaat sebelum ashar,
4). dua rakaat setelah maghrib dan
5). tiga rokaat setelah isya' dengan shalat witir (ganjil) dengan satu rakaat terakhir.

Ada 3 (tiga) shalat sunnah mua'akkad yaitu;
1) shalat malam,
2)shalat dhuha dan
3)shalat tarawih.

Syarat Sahnya Sholat.

     Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 (lima) yaitu ;
1.sucinya anggota badan dari hadas dan najis,
2. menutup aurat dengan kain yang suci,
3. berdiri pada tempat yang suci,
4.tahu masuknya waktu shalat,
5.menghadap kiblat.

      Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu;
1. ketika sangat takut dan
2.shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.

RUKUN DAN SUNNAHNYA SHALAT

      Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 17 (tujuh  belas).
1. Berdiri apabila kuasa,
2.takbirotul ihram,
3.membaca al-fatihah dengan basmalah-nya,
4. ruku',
4.tumakninah dalam ruku',
5. bangun dari ruku',
6. i'tidal (berdiri setelah ruku'),
7.tuma'ninah saat i'tidal,
8. sujud, dan
9. tuma'ninah saat sujud,
10. duduk di antara dua sujud dan
11. tuma'ninah,
12.duduk terakhir, dan
13.tasyahud (tahiyat) saat duduk terakhir,
14. membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir,
15 salam pertama,
16.niat keluar dari shalat,
17.tertib sesusai urutan rukun di atas .

      Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah.

      Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tahiyat (tasyahud) pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadan.

   Tambahan penerjemah: Rukun shalat artinya perbuatan yang harus dilaksanakan saat shalat. Apabila tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah.

GERAKAN DAN BACAAN SHOLAT.

TATA CARA SHALAT YANG DISUNNAHKAN.

Tata cara yang disunnahkan dalam shalat ada 15 (lima belas) yaitu:
(a) Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram
(b) Mengangkat tangan saat ruku'
(c) Mengangkat tangan saat bangun dari ruku'
(d) Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
(e) Tawajjuh
(f) Membaca audzubillah
(g) Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya
(h) Membaca amin
(i) Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah
(j) Membaca takbir saat naik atau turun (k) Mengakatan sami'a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku' dan sujud
(l) Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat
(m) Duduk iftirasy pada setiap duduk.
(n) Duduk tawarruk pada duduk yang akhir
(o) Salam yang kedua.

BEDA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI DALAM SHALAT.

Shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima) perkara:
- Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya.
- Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku' dan sujud
- Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara
- Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih (subhanallah).
- Aurat laki-laki antara pusar dan lutut.
- Perempuan mendekatkan sikunya satu sama lain.
- Perempuan memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram
- Apabila imam melakukan kesalahan, makmum perempuan bertepuk tangan.
- Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan.
Sedang budak perempuan auratnya seperti laki-laki.

PERKARA YANG MEMBATALKAN SHALAT.

Perkara yang membatalkan shalat ada 11 (sebelas):
- Perkataan yang disengaja
- Gerakan yang banyak
- Hadats (kecil dan besar)
- Adanya najis
- Terbukanya aurat
- Berubahnya niat
- Membelakangi kiblat
- Makan
- Minum
- Tertawa terbahak-bahak
- Murtad

JUMLAH RAKAAT SHALAT FARDHU (WAJIB)

     Jumlah raka'at shalat fardhu ada 17 (tujub belas) roka'at, 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih.

     Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun. Shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun, shalat empat rakaat ada 54 rukun. Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat tidur miring.

PERKARA YANG TERTINGGAL DALAM SHALAT.

     Perkara yang ditinggal dalam shalat ada tiga macam yaitu fardhu, sunnah dan hai'ah. Adapun fardhu yang tertinggal tidak perlu mengganti apabila murni karena lupa tetapi apabila ingat dan waktunya dekat maka harus dilakukan dan sujud sahwi. Sedang sunnah yang tertinggal tidak perlu mengulangi apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud sahwi. Sedang hai'ah yang tertinggal tidak perlu mengulangi dan sujud sahwi. Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam.

WAKTU HARAM SHALAT SUNNAH (TAHRIM)

       Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan
shalat— kecuali shalat yang memiliki sebab— yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak; saat matahari tepat di tengah sampai condong; setelah shalat ashar sampai matahari terbenam; saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.

#tulisan di kutip dari beberapa Sumber ,jika ada kesalahan mohon tegurannya untuk dikoreksi. Semoga tulisan ini bermanfaat, khususnya bagi penulis sendiri.


Kamis, 14 Juli 2016

Thaharoh (Bersuci)

A. Toharoh

Bab 1
Macam-macam dan Jenis-jenis  Air.

   Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu:
1. air hujan (langit),
2.air laut,
3.air sungai,
4. air sumur,
5. air sumber (mata air),
6. air salju,
7.air dingin.

       Jenis air ada 4 (empat) yaitu;
(a) air suci dan mensucikan;
(b) air yang makruh yaitu air panas;
(c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci;
(d) air najis, yaitu:
      (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau
     (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis     dan      berubah bau,rasa dan warna.

Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.

  "Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’[1] . Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m.
   
Bab 2

"SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK."

       Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia.

      Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.

Bab 3

"HUKUM SIWAK (SIKAT GIGI)."

     Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan dalam 3 tempat yaitu;
(a) saat terjadi perubahan bau mulut;
(b) setelah bangun tidur;
(c) hendak melaksanakan shalat.

Bab 4 Wudhu.

a.TATA CARA WUDHU."

     Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.[1]
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.[2]
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.

CATATAN: [1] Niat wudhu adalah: نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا للو تعالي Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.
[2] Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. Sedang membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.

b. SUNNAH-NYA WUDHU.

Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh):
1.membaca bismillah,
2. membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air,
3.berkumur,
4.menghirup air ke hidung,
5. mengusap seluruh kepala,
6.mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru,
7. menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki,
8. mendahulukan bagian kanan dari kiri,
9. menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali,
10.serbersegera.

Bab 5

ISTINJAK - BERSUCI SETELAH BUANG AIR (CEBOK)

       Instinja' (Jawa, cewok) atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu[1] kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.

Bab 6

ETIKA KENCING DAN BUANG AIR BESAR (BAB)

     Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.

Bab 7

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU (YANG MENGAKIBATKAN HADAS KECIL)

       Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
1. sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang),
2.tidur dalam keadaan tidak tetap,
3. hilang akal karena mabuk atau sakit,
4.sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5.menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6.menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]

[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.

Bab 8

MANDI WAJIB (JUNUB)

a.PERKARA YANG MENGHARUSKAN/MEWAJIBKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).

3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu
(1) senggama,
(2) keluar sperma,
(3) mati.

Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu;
(4) haid,
(5) nifas,
(6) melahirkan (wiladah).

b.RUKUN/FARDHU/TATA CARA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

       Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu;
(1) niat,
(2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan,
(3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

c.SUNNAHNYA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

       Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu;
(1) Baca bismillah,
(2) wudhu sebelum mandi junub,
(3) mengusapkan tangan pada badan,
(4) bersegera,
(5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.

d.KEADAAN YANG DISUNNAHKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

     Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu:

1. Mandi Jum’ah.
2. Mandi Hari Raya ‘Idul fitri.
3. Mandi Hari Raya ‘Idul Qurban.
4. Mandi kerena hendak mengerjaka Shalat Istisqa’ (minta hujan).
5. Mandi karena adanya gerhana Rembulan.
6. Mandi karena adanya gerhana Matahari.
7. Mandi karena habis memandikan mayit.
8. Mandi karena masuk Islam.
9. Mandi karena sembuh dari gila.
10. Mandi kerena mandi karena ayan.
11. Mandi karena akan mengerjaan Ihram, baik Ihram Haji atau ‘Umrah.
12. Mandi karena hendak memasuki negeri Mekkah.
13. Mandi karena hendak wukuf di padang ‘Arafah.
14. Mandi karena bermalam di Muzdalifah.
15. Mandi karena hendak melempar Jumrah tiga.
16. Mandi karena hendak Thawaf.
17. Mandi-mandi lain seperti mandi pada tiap tiap malam di bulan Ramadlan.

Bab 9

MENGUSAP KHUF (KAUS KAKI)

       Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
(1) Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
(2) Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
(3) Dapat dipakai untuk berjalan.

       Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam. Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.

Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:
(a) melapasnya,
(b) habisnya masa,
(c) hadats besar.

Tambahan penerjemah: Tata cara Mengusap Khuf :
1. Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
2. Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).

Bab 10

SYARAT BOLEHNYA TAYAMMUM .

Syarat bolehnya tayammum ada 5 (lima):
(a) adanya udzur karena perjalanan atau sakit,
(b) masuk waktu shalat,
(c) mencari air,
(d) tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari,
(e) debu suci.

     Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah.

a.TATA CARA (FARDHU/RUKUN) TAYAMMUM.

Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu;
(a) niat,
(b) mengusap wajah,
(c) mengusap kedua tangan sampai siku,
(d) tertib (urut).

b.SUNNAHNYA TAYAMMUM .

       Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Membaca bismillah,
(b) mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
(c) bersegera.

c.YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) perkara yang membatalkan wudhu,
(b) melihat air di selain waktu shalat,
(c) murtad.

      Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci. Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.

Bab 11
MACAM-MACAM NAJIS .

      Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali spearma. Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air.

      Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jauh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana. Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.

     Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.

     Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik.

    Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.

Bab 12

DEFINISI DAN HUKUM HAID, NIFAS,ISTIHADAH.

      Ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita:
(a) darah haid,
(b) darah nifas,
(c) darah istihadlah.

        Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual—kram dan nyeri — pada perut. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.

    Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.

      Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari. Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari. Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.

     Usia minimal wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6 bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.

A.YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS.

     Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu;
1. shalat,
2.puasa,
3.membaca Al-Quran [*]
4.menyentuh Al-Quran,
5. membawa Al-Quran,
6.masuk masjid,
7. tawaf,
8.hubungan intim (jimak),
9.(suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.

B.YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB (HADATS BESAR).

Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu
1.shalat,
2.membaca Al-Quran,
3.menyentuh Al-Quran,
4. membawa Al-Quran,
5 tawaf,
6.tinggal di masjid.

C.YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL.

   Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu;
1. shalat,
2.tawaf,
3.menyentuh Al-Quran dan membawanya.

[*]  para Ulama berbeda pendapat dengan boleh atau tidaknya membaca al qur'an saat hadast. Ada yang memperbolehkan asal ada pemisah antara tangan dan musyaf atau tidak memegang Musyaf. (Semisal al qur'an di handphone.)

     Wallahua'lam

Jumat, 08 Juli 2016

Saat Rasulullah Wafat.

WAFATNYA RASULULLAH ﷺ

Haji Wada'

Rasulullah ﷺ kembali dari haji wada’ setelah Allah ﷻ menurunkan firman-Nya,

ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﻧَﺼْﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻔَﺘْﺢُ . ﻭَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻮَﺍﺟًﺎ .

ﻓَﺴَﺒِّﺢْ ﺑِﺤَﻤْﺪِ ﺭَﺑِّﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔِﺮْﻩُ ۚ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻮَّﺍﺑًﺎ .

“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS:An-Nashr | Ayat: 1-3).

Setelah itu, Rasulullah ﷺ mulai mengucapkan kalimat dan melakukan sesuatu yang menyiratkan perpisahan. Beliau ﷺ bersabda pada haji wada’
ﻟﺘﺄﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻲ ﻣﻨﺎﺳﻜﻜﻢ ﻟﻌﻠﻲ ﻻ ﺃﻟﻘﺎﻛﻢ ﺑﻌﺪ ﻋﺎﻣﻲ ﻫﺬﺍ

“Pelajarilah dariku tata cara haji kalian, bisa jadi aku tidak berjumpa lagi dengan kalian setelah tahun ini.” (HR. al-Bukhari, 4430).

    Kemudian di Madinah, beliau berziarah ke makam baqi’, mendoakan keluarganya. Juga menziarahi dan mendoakan syuhada Perang Uhud. Beliau juga berkhotbah di hadapan para sahabatnya, berucap pesan seorang yang hendak wafat kepada yang hidup.

     Pada akhir bulan Shafar tahun 11 H, Nabi ﷺ mulai mengeluhkan sakit kepala. Beliau merasakan sakit yang berat. Sepanjang hari-hari sakitnya beliau banyak berwasiat, di antaranya:

Pertama: Beliau ﷺ mewasiatkan agar orang-orang musyrik dikeluarkan dari Jazirah Arab (HR. al-Bukhari,
Fathul Bari , 8/132 No. 4431).

Kedua: Berpesan untuk berpegang teguh dengan Alquran.

Ketiga: Pasukan Usamah bin Zaid hendaknya tetap diberangkatkan memerangi Romawi.

Keempat: Berwasiat agar berbuat baik kepada orang-orang Anshar.

Kelima: Berwasiat agar menjaga shalat dan berbuat baik kepada para budak.

      Beliau ﷺ mengecam dan melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Lalu beliau melarang kubur beliau dijadikan berhala yang disembah.

     Di antara pesan beliau ﷺ adalah agar orang-orang Yahudi dikeluarkan dari Jazirah Arab. Sebagaimana termaktub dalam Musnad Imam Ahmad, 1/195.

     Beliau ﷺ berpesan kepada umatnya tentang dunia. Janganlah berlomba-lomba mengejar dunia. Agar dunia tidak membuat umatnya binasa sebagaiman umat-umat sebelumnya binasa karena dunia.

          Meski Dalam keadaan sakit berat, beliau tetap menjaga adab terhadap istri-istrinya, dan adil terhadap mereka. Nabi ﷺ meminta izin pada istri-istrinya untuk dirawat di rumah Aisyah. Mereka pun mengizinkannya.

      Sakit yang kian terasa berat, Nabi ﷺ memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami masyarakat. Abu Bakar pun menjadi imam shalat selama beberapa hari di masa hidup Rasulullah ﷺ.

    Sehari sebelum wafat, beliau bersedekah beberapa dinar. Lalu bersabda,
ﻻ ﻧﻮﺭﺙ، ﻣﺎ ﺗﺮﻛﻨﺎﻩ ﺻﺪﻗﺔ

“Kami (para nabi) tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah.” (HR. al-Bukhari dalam
Fathul Bari , 12/8 No. 6730).

      Pada hari senin, bulan Rabiul Awal tahun 11 H, Nabi ﷺ wafat. Hari itu adalah waktu dhuha yang penuh kesedihan. Wafatnya manusia sayyid anaknya Adam. Bumi kehilangan orang yang paling mulia yang pernah menginjakkan kaki di atasnya.

Aisyah bercerita, “Ketika kepala beliau terbaring, tidur di atas pahaku, beliau pingsan. Kemudian (saat tersadar) mengarahkan pandangannya ke atas, seraya berucap, ‘Allahumma ar-rafiq al-a’la ’.” (HR. al-Bukhari dalam
Fathul Bari , 8/150 No. 4463).

    Beliau memilih perjumpaan dengan Allah ﷻ di akhirat. Beliau ﷺ wafat setelah menyempurnakan risalah dan menyampaikan amanah.

     Berita di pagi duka itu menyebar di antara para sahabat. Dunia terasa gelap bagi mereka. mereka bersedih karena berpisah dengan al-Kholil al-Musthafa. Hati-hati mereka bergoncang. Tak percaya bahwa kekasih mereka telah tiada. Hingga di antara mereka menyanggahnya. Umar angkat bicara, “Rasulullah ﷺ tidak wafat. Beliau tidak akan pergi hingga Allah memerangi orang-orang munafik.” (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari , 8/146).

     Abu Bakar hadir, “Duduklah Umar”, perintah Abu Bakar pada Umar. Namun Umar menolak duduk. Orang-orang mulai mengalihkan diri dari Umar menuju Abu Bakar. Kata Abu Bakar, “Amma ba’du… siapa di antara kalian yang menyembah Muhammad ﷺ , maka Muhammad telah wafat. Siapa yang menyembah Allah, maka Allah Maha Hidup dan tidak akan wafat. Kemudian ia membacakan firman Allah,

ﻭَﻣَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺇِﻟَّﺎ ﺭَﺳُﻮﻝٌ ﻗَﺪْ ﺧَﻠَﺖْ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻪِ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞُ ۚ ﺃَﻓَﺈِﻥْ ﻣَﺎﺕَ ﺃَﻭْ ﻗُﺘِﻞَ ﺍﻧْﻘَﻠَﺒْﺘُﻢْ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﻋْﻘَﺎﺑِﻜُﻢْ ۚ
ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐْ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﻘِﺒَﻴْﻪِ ﻓَﻠَﻦْ ﻳَﻀُﺮَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ۗ ﻭَﺳَﻴَﺠْﺰِﻱ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِﻳﻦَ

“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS:Ali Imran | Ayat: 144).

Mendengar ayat yang dibacakan Abu Bakar, orang-orang seakan merasakan ayat itu baru turun hari itu. Mereka begitu larut dalam kesedihan. Mereka merasakan kosong. Bagaimana tidak, mereka ditinggal orang yang paling mereka cintai. Orang yang mereka rindu untuk berjumpa setiap hari. Orang yang lebih mereka cintai dari ayah, ibu, anak, dan semua manusia. Mereka lupa akan ayat itu. Dan mereka diingatkan oleh Abu Bakar, seorang yang paling kuat hatinya di antara mereka.

Penutup

    Para ulama sepakat bahwa Nabi ﷺ wafat pada hari senin tahun 11 H. Namun berbeda pendapat tentang tanggal wafatnya Nabi ﷺ . Mayoritasnya berpendapat tanggal 12 Rabiul Awal. Sebagian menyatakan tanggal 12 tidak tepat, karena haji wada’ terjadi pada hari Jumat. Melihat urut hari sejak itu, maka tanggal 12 Rabiul Awal tidak tepat jika dikatakan hari senin.

    Perbedaan pendapat ulama juga terjadi pada tanggal kelahiran beliau ﷺ. Bahkan perbedaannya lebih banyak: antara tanggal 2 Rabi’ul Awal, tanggal 8, 10, 12, 17 Rabiul Awal, dan 8 hari sebelum habisnya bulan Rabi’ul Awal. Berdasarkan penelitian ulama ahli sejarah Muhammad Sulaiman Al Mansurfury dan ahli astronomi Mahmud Basya disimpulkan bahwa hari senin pagi yang bertepatan dengan permulaan tahun dari peristiwa penyerangan pasukan gajah dan 40 tahun setelah kekuasaan Kisra Anusyirwan atau bertepatan dengan 20 atau 22 april tahun 571, hari senin tersebut bertepatan dengan tanggal 9 Rabi’ul Awal. Allahu a’lam .

Sumber:
– az-Zaid, Zaid bin Abdulkarim. 1424. Fiqh as-Sirah. Riyadh: Dar at-Tadmuriyah.
Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)

Dikutip dari Sumber:

Artikel www.KisahMuslim.com

(Artikel ini merupakan kutipan mohon kunjungi web asli yang penulis jadikan rujukan :Kisah Muslim. Com

Kamis, 07 Juli 2016

Mengenal Putra-Putri Rasulullah Shalallahu 'alai wasalam.

MENGENAL PUTRA DAN PUTRI RASULULLAH

     "Pembicaraan tentang putra dan putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk pembicaraan yang jarang diangkat. Tidak heran, sebagian umat Islam tidak mengetahui berapa jumlah putra dan putri beliau atau siapa saja nama anak-anaknya."

      Enam dari tujuh anak Rasulullah terlahir dari  Khadijah binti Khuwailid radhiallahu ‘anha . Rasulullah memuji Khadijah dengan sabdanya,

ﻗَﺪْ ﺁﻣَﻨَﺖْ ﺑِﻲ ﺇِﺫْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻭَﺻَﺪَّﻗَﺘْﻨِﻲ ﺇِﺫْ ﻛَﺬَّﺑَﻨِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻭَﻭَﺍﺳَﺘْﻨِﻲ ﺑِﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﺇِﺫْ

ﺣَﺮَﻣَﻨِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻭَﻟَﺪَﻫَﺎ ﺇِﺫْ ﺣَﺮَﻣَﻨِﻲ ﺃَﻭْﻟَﺎﺩَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ

“Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR Ahmad no.24864)

     Saat beliau mengucapkan kalimat ini, beliau belum menikah dengan Maria al-Qibtiyah.

Anak-anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

     Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Rasulullah memiliki tiga orang putra; yang pertama Qasim, namanya menjadi kunyah Rasulullah (Abul Qashim). Qashim dilahirkan sebelum kenabian dan wafat saat berusia 2 tahun. Yang kedua Abdullah, disebut juga ath-Thayyib atau ath-Tahir karena lahir setelah kenabian. Putra yang ketiga adalah Ibrahim, dilahirkan di Madinah tahun 8 H dan wafat saat berusia 17 atau 18 bulan.

     Adapun putrinya berjumlah 4 orang; Zainab yang menikah dengan Abu al-Ash bin al-Rabi’, keponakan Rasulullah dari jalur Khadijah, kemudian Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib, lalu Ruqayyah dan Ummu Qultsum menikah dengan Utsman bin Affan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:

Putri-putri Rasulullah.

      Para ulama sepakat bahwa jumlah putri Rasulullah ada 4 orang, semuanya terlahir dari rahim  Khadijah radhiallahu ‘anha .

Pertama, putri pertama Rasulullah adalah Zainab binti Rasulullah.

Zainab radhiallahu ‘anha menikah dengan anak bibinya, Halah binti Khuwailid, yang bernama Abu al-Ash bin al-Rabi’. Pernikahan ini berlangsung sebelum sang ayah diangkat menjadi rasul. Zainab dan ketiga saudarinya masuk Islam sebagaimana ibunya Khadijah menerima Islam, akan tetapi sang suami, Abu al-Ash, tetap dalam agama jahiliyah. Hal ini menyebabkan Zainab tidak ikut hijrah ke Madinah bersama ayah dan saudari-saudarinya, karena ikatannya dengan sang suami.

     Beberapa lama kemudian, barulah Zainab hijrah dari Mekah ke Madinah menyelamatkan agamanya dan berjumpa dengan sang ayah tercinta, lalu menyusullah suaminya, Abu al-Ash. Abu al-Ash pun mengucapkan dua kalimat syahadat dan memeluk agama mertua dan istrinya. Keluarga kecil yang bahagia ini pun bersatu kembali dalam Islam dan iman. Tidak lama kebahagiaan tersebut berlangsung, pada tahun 8 H, Zainab wafat meninggalkan Abu al-Ash dan putri mereka Umamah.
Setelah itu, terkadang Umamah diasuh oleh kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagaimana dalam hadis disebutkan beliau menggendong cucunya, Umamah, ketika shalat, apabila beliau sujud, beliau meletakkan Umamah dari gendongannya.

Kedua, Ruqayyah binti Rasulullah.

     Ruqayyah radhiallahu ‘anha dinikahkan oleh Rasulullah dengan sahabat yang mulia Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu. Keduanya turut serta berhijrah ke Habasyah ketika musyrikin Mekah sudah sangat keterlaluan dalam menyiksa dan menyakiti orang-orang yang beriman. Di Habasyah, pasangan yang mulia ini dianugerahi seorang putra yang dinamai Abdullah.
Ruqayyah dan Utsman juga turut serta dalam hijrah yang kedua dari Mekah menuju Madinah. Ketika tinggal di Madinah mereka dihadapkan dengan ujian wafatnya putra tunggal mereka yang sudah berusia 6 tahun.

    Tidak lama kemudian, Ruqoyyah juga menderita sakit demam yang tinggi. Utsman bin Affan setia merawat istrinya dan senantiasa mengawasi keadaannya. Saat itu bersamaan dengan terjadinya Perang Badar, atas permintaan Rasulullah untuk mejaga putrinya, Utsman pun tidak bisa turut serta dalam perang ini. Wafatlah ruqayyah  bersamaan dengan kedatangan Zaid bin Haritsah yang mengabarkan kemenangan umat Islam di Badar.

Ketiga, Ummu Kultsum binti Rasulullah.

    Setelah Ruqayyah wafat, Rasulullah menikahkan Utsman dengan putrinya yang lain, Ummu Kultsum radhiallahu ‘anha . Oleh karena itulah Utsman dijuluki dzu nurain (pemilik dua cahaya) karena menikahi dua putri Rasulullah, sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki sahabat lainnya.

     Utsman dan Ummu Kultsum bersama-sama membangun rumah tangga hingga wafatnya Ummu Kultsum pada bulan Sya’ban tahun 9 H. Keduanya tidak dianugerahi putra ataupun putri. Ummu Kultsum dimakamkan bersebelahan dengan saudarinya Ruqayyah radhiallahu ‘anhuma .

Keempat, Fatimah binti Rasulullah.

    Fatimah radhiallahu ‘anha adalah putri bungsu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia dilahirkan lima tahun sebelum kenabian. Pada tahun kedua hijriyah, Rasulullah menikahkannya dengan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Pasangan ini dikaruniai putra pertama pada tahun ketiga hijriyah, dan anak tersebut dinamai Hasan. Kemudian anak kedua lahir pada bulan Rajab satu tahun berikutnya, dan dinamai Husein. Anak ketiga mereka, Zainab, dilahirkan pada tahun keempat hijriyah dan dua tahun berselang lahirlah putri mereka Ummu Kultsum.
Fatimah adalah anak yang paling mirip dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gaya bicara dan gaya berjalannya. Apabila Fatimah datang ke rumah sang ayah, ayahnya selalu menyambutnya dengan menciumnya dan duduk bersamanya. Kecintaan Rasulullah terhadap Fatimah tergambar dalam sabdanya,

ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻀﻌﺔ ﻣﻨﻰ - ﺟﺰﺀ ﻣِﻨﻲ - ﻓﻤﻦ ﺃﻏﻀﺒﻬﺎ ﺃﻏﻀﺒﻨﻲ ” ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

“Fatimah adalah bagian dariku. Barangsiapa membuatnya marah, maka dia juga telah membuatku marah.” (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda,

ﺃﻓﻀﻞ ﻧﺴﺎﺀ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺧﺪﻳﺠﺔ ﺑﻨﺖ ﺧﻮﻳﻠﺪ، ﻭﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﻣﺮﻳﻢ ﺑﻨﺖ ﻋﻤﺮﺍﻥ، ﻭﺁﺳﻴﺔ ﺑﻨﺖ ﻣُﺰﺍﺣﻢٍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻓﺮﻋﻮﻥ ” ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ

“Sebaik-baik wanita penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, Asiah bin Muzahim, istri Firaun.” (HR. Ahmad).

      Satu-satunya anak Rasulullah yang hidup saat beliau wafat adalah Fatimah, kemudian ia pula keluarga Rasulullah yang pertama yang menyusul beliau.

     Fatimah radhiallahu ‘anha wafat enam bulan setelah sang ayah tercinta wafat meninggalkan dunia. Ia wafat pada 2 Ramadhan tahun 11 H, dan dimakamkan di Baqi’.

Putra-putra Rasulullah

Pertama, al-Qashim bin Rasulullah.

     Rasulullah berkunyah dengan namanya, beliau disebut Abu al-Qashim (bapaknya Qashim). Qashim lahir sebelum masa kenabian dan wafat saat usia dua tahun.

Kedua, Abdullah bin Rasulullah.

Abdullah dinamai juga dengan ath-Thayyib atau ath-Thahir. Ia dilahirkan pada masa kenabian.

Ketiga, Ibrahim bin Rasulullah.

    Ibrahim dilahirkan pada tahun 8 H di Kota Madinah. Dia adalah anak terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , dilahirkan dari rahim Maria al-Qibthiyah
radhiallahu ‘anha . Maria adalah seorang budak yang diberikan Muqauqis, penguasa Mesir, kepada Rasulullah. Lalu Maria mengucapkan syahadat dan dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .

     Usia Ibrahim tidak panjang, ia wafat pada tahun 10 H saat berusia 17 atau 18 bulan. Rasulullah sangat bersedih dengan kepergian putra kecilnya yang menjadi penyejuk hatinya ini. Ketika Ibrahim wafat, Rasulullah bersabda,

“ ﺇﻥ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺗﺪﻣﻊ، ﻭﺍﻟﻘﻠﺐ ﻳﺤﺰﻥ، ﻭﻻ ﻧﻘﻮﻝ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳُﺮْﺿِﻰ ﺭﺑﻨﺎ، ﻭﺇﻧﺎ ﺑﻔﺮﺍﻗﻚ ﻳﺎ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﻟﻤﺤﺰﻭﻧﻮﻥ ” ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

“Sesungguhnya mata ini menitikkan air mata dan hati ini bersedih, namun kami tidak mengatakan sesuatu yang tidak diridhai Rab kami. Sesungguhnya kami bersedih dengan kepergianmu wahai Ibrahim.” (HR. Bukhari).

     Kalau kita perhatikan perjalanan hidup Rasulullah bersama anak-anaknya, niscaya kita dapati pelajaran dan hikmah yang banyak. Allah Ta’ala mengaruniakan beliau putra dan putri yang merupakan tanda kesempurnaan beliau sebagai manusia. Namun Allah juga mencoba beliau dengan mengambil satu per satu anaknya sebagaiman dahulu mengambil satu per satu orang tuanya tatkala beliau membutuhkan mereka; ayah, ibu, kakek, dan pamannya. Hanya anaknya Fatimah yang wafat setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam .

     Allah juga tidak memperpanjang usia putra-putra beliau, salah satu hikmahnya adalah agar orang-orang tidak mengkultuskan putra-putranya atau mengangkatnya menjadi Nabi setelah beliau. Bisa kita lihat, cucu beliau Hasan dan Husein saja sudah membuat orang-orang yang lemah terfitnah.

      Mereka mengagungkan kedua cucu beliau melebih yang sepantasnya, bagaimana kiranya kalau putra-putra beliau dipanjangkan usianya dan memiliki keturunan? Tentu akan menimbulkan fitnah yang lebih besar.

      Hikmah dari wafatnya putra dan putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sebagai teladan bagi orang-orang yang kehilangan salah satu putra atau putri mereka. saat kehilangan anaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabar dan tidak mengucapkan perkataan yang tidak diridhai Allah.

      Ketika seseorang kehilangan salah satu anaknya, maka Rasulullah telah kehilangan hampir semua anaknya.

Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya...

(Artikel ini adalah Artikel kutipan dari web lain yang penulis tulis untuk mengingat apa yang penulis baca.)

Sumber: Islamweb.net

Artikel www.KisahMuslim.com

Semoga bermanfaat dan menjadi Amal Jariyah yang akan membawa kita ke Surga yang Allah Janjikan.

Biografi Ibnu Katsir.

Biografi Ibnu Katsir, Seorang Ulama Ahli Tafsir, Beliau Adalah Muridnya Ibnu Taimiyah.


Biografi Ibnu Katsir (701-774 H)

       Nama lengkapnya adalah Abul Fida’, Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Bushrawi ad-Dimasyqi, lebih dikenal dengan nama Ibnu Katsir.

        Beliau lahir pada tahun 701 H di sebuah desa yang menjadi bagian dari kota Bashra di negeri Syam. Pada usia 4 tahun, ayah beliau meninggal sehingga kemudian Ibnu Katsir diasuh oleh pamannya. Pada tahun 706 H, beliau pindah dan menetap di kota Damaskus.

Riwayat Pendidikan

     Ibn Katsir tumbuh besar di kota Damaskus. Di sana, beliau banyak menimba ilmu dari para ulama di kota tersebut, salah satunya adalah Syaikh Burhanuddin Ibrahim al-Fazari. Beliau juga menimba ilmu dari Isa bin Muth’im, Ibn Asyakir, Ibn Syairazi, Ishaq bin Yahya bin al-Amidi, Ibn Zarrad, al-Hafizh adz-Dzahabi serta
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Selain itu, beliau juga belajar kepada Syaikh Jamaluddin Yusuf bin Zaki al-Mizzi, salah seorang ahli hadits di Syam. Syaikh al-Mizzi ini kemudian menikahkan Ibn Katsir dengan putrinya.

      Selain Damaskus, beliau juga belajar di Mesir dan mendapat ijazah dari para ulama di sana.

Prestasi Keilmuan

    Berkat kegigihan belajarnya, akhirnya beliau menjadi ahli tafsir ternama, ahli hadits,sejarawan serta ahli fiqih besar abad ke-8 H. Kitab beliau dalam bidang tafsir yaitu Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjadi kitab tafsir terbesar dan tershahih hingga saat ini, di samping kitab tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari.

     Para ulama mengatakan bahwa tafsir Ibnu Katsir adalah sebaik-baik tafsir yang ada di zaman ini, karena ia memiliki berbagai keistimewaan. Keistimewaan yang terpenting adalah menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an (ayat dengan ayat yang lain), menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunnah (Hadits), kemudian dengan perkataan para salafush shalih (pendahulu kita yang sholih, yakni para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in), kemudian dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.

Karya Ibnu Katsir.

Selain Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, beliau juga menulis kitab-kitab lain yang sangat berkualitas dan menjadi rujukan bagi generasi sesudahnya, di antaranya adalah al-Bidayah Wa an-Nihayah yang berisi kisah para nabi dan umat-umat terdahulu, Jami’ Al Masanid yang berisi kumpulan hadits, Ikhtishar ‘Ulum al-Hadits tentang ilmu hadits, Risalah Fi al-Jihad tentang jihad dan masih banyak lagi.

Kesaksian Para Ulama

       Kealiman dan keshalihan sosok Ibnu Katsir telah diakui para ulama di zamannya mau pun ulama sesudahnya. Adz-Dzahabi berkata bahwa Ibnu Katsir adalah seorang Mufti (pemberi fatwa), Muhaddits (ahli hadits), ilmuan, ahli fiqih, ahli tafsir dan beliau mempunyai karangan yang banyak dan bermanfa’at.

     Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata bahwa beliau adalah seorang yang disibukkan dengan hadits, menelaah matan-matan dan rijal-rijal (perawinya), ingatannya sangat kuat, pandai membahas, kehidupannya dipenuhi dengan menulis kitab, dan setelah wafatnya manusia masih dapat mengambil manfa’at yang sangat banyak dari karya-karyanya.
Salah seorang muridnya, Syihabuddin bin Hajji berkata, “Beliau adalah seorang yang plaing kuat hafalannya yang pernah aku temui tentang matan (isi) hadits, dan paling mengetahui cacat hadits serta keadaan para perawinya. Para sahahabat dan gurunya pun mengakui hal itu. Ketika bergaul dengannya, aku selalu mendapat manfaat (kebaikan) darinya.

Wafatnya.

Ibnu Katsir meninggal dunia pada tahun 774 H di Damaskus dan dikuburkan bersebelahan dengan makam gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Sumber dari Tafsir Quran Ibnu Katsir

sumber : https://ahlulhadist.wordpress.com
                 Asli bumi Ayu.net