Jumat, 15 Juli 2016

Bab Sholat.

B.SHOLAT

PENGERTIAN SHOLAT

      Sholat ( ﺍﻟﺼﻼﺓ ) secara bahasa mempunyai arti doa. Sedangkan menurut istilah syar’i sholat adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.

Keutamaan sholat

     Sholat adalah yang paling utama dari ibadah-ibadah badaniyah yang tampak, kemudian puasa, haji dan zakat, fardlu dan sunnah-sunnahnya sholat adalah utama-utamanya fardlu dan sunnah. Sholat merupakan rukun islam yang ke dua, dan dia adalah tiangnya agama.

Keutamaannya sangat besar sebagaimana yang dalam salah satu firman Allah SWT ;

Artinya : “Dan laksanakanlah sholat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).”
(QS ; Hud : 114)

Dan hadits Nabi Shalallahu 'alai  wasalam:

“Sesungguhnya seorang hamba ketika berdiri dalam sholat dibukakan untuknya surga-surga, dan disingkapkan untuknya penutup antara dia dan tuhannya, dan menghadap kepadanya para bidadari selama dia tidak mengeluarkan ingus atau berdahak.”
(HR. Al-Thobroni, di dalam “Al-Kabir” dari haditsnya Abi Umamah)

Dan hadits :

“Sesungguhnya seorang hamba ketika berdiri sholat didatangkan dosa-dosanya dan diletakkan diatas kepalanya -atau diatas pundaknya- dan ketika dia ruku’ atau sujud dosa-dosanya berguguran.”
(HR. Al-Thobroni didalam “Al-Ausath” (8:154) ).

      Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:

(a) Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.

(b) Shalat Ashar. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar (¹) adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda; akhir waktu jawaz(²) adalah sampai terbenamnya matahari.

(c) Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya) adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 (lima) raka'at.

(d) Shalat Isya'. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq).

(e) Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

Syarat Wajibnya Sholat.

        Syarat wajibnya shalat ada 3 (tiga) yaitu;
1) Islam,
2) akil baligh (dewasa),
3)berakal sehat itu adalah batas mulainya kewajiban (taklif).

  Adapun shalat sunnah ada 5 (lima) yaitu:
1) Idul Fitri
2) Idul Adha,
3)gerhana matahari (kusuf as Syamsi)
4)dan gerhana bulan (khusuf al qamar); serta
5)shalat istisqa' (minta hujan).

     Adapun shalat sunnah rawatib yang bersamaan dengan shalat fardhu ada 17 (tujuh belas) rakaat,yaitu;
1) dua rokaat sebelum shalat subuh,
2).empat rakaat sebelum dzuhur,
3).dua rokaat setelah dhuhur,
4).empat rakaat sebelum ashar,
4). dua rakaat setelah maghrib dan
5). tiga rokaat setelah isya' dengan shalat witir (ganjil) dengan satu rakaat terakhir.

Ada 3 (tiga) shalat sunnah mua'akkad yaitu;
1) shalat malam,
2)shalat dhuha dan
3)shalat tarawih.

Syarat Sahnya Sholat.

     Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 (lima) yaitu ;
1.sucinya anggota badan dari hadas dan najis,
2. menutup aurat dengan kain yang suci,
3. berdiri pada tempat yang suci,
4.tahu masuknya waktu shalat,
5.menghadap kiblat.

      Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu;
1. ketika sangat takut dan
2.shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.

RUKUN DAN SUNNAHNYA SHALAT

      Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 17 (tujuh  belas).
1. Berdiri apabila kuasa,
2.takbirotul ihram,
3.membaca al-fatihah dengan basmalah-nya,
4. ruku',
4.tumakninah dalam ruku',
5. bangun dari ruku',
6. i'tidal (berdiri setelah ruku'),
7.tuma'ninah saat i'tidal,
8. sujud, dan
9. tuma'ninah saat sujud,
10. duduk di antara dua sujud dan
11. tuma'ninah,
12.duduk terakhir, dan
13.tasyahud (tahiyat) saat duduk terakhir,
14. membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir,
15 salam pertama,
16.niat keluar dari shalat,
17.tertib sesusai urutan rukun di atas .

      Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah.

      Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tahiyat (tasyahud) pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadan.

   Tambahan penerjemah: Rukun shalat artinya perbuatan yang harus dilaksanakan saat shalat. Apabila tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah.

GERAKAN DAN BACAAN SHOLAT.

TATA CARA SHALAT YANG DISUNNAHKAN.

Tata cara yang disunnahkan dalam shalat ada 15 (lima belas) yaitu:
(a) Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram
(b) Mengangkat tangan saat ruku'
(c) Mengangkat tangan saat bangun dari ruku'
(d) Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
(e) Tawajjuh
(f) Membaca audzubillah
(g) Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya
(h) Membaca amin
(i) Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah
(j) Membaca takbir saat naik atau turun (k) Mengakatan sami'a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku' dan sujud
(l) Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat
(m) Duduk iftirasy pada setiap duduk.
(n) Duduk tawarruk pada duduk yang akhir
(o) Salam yang kedua.

BEDA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI DALAM SHALAT.

Shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima) perkara:
- Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya.
- Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku' dan sujud
- Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara
- Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih (subhanallah).
- Aurat laki-laki antara pusar dan lutut.
- Perempuan mendekatkan sikunya satu sama lain.
- Perempuan memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram
- Apabila imam melakukan kesalahan, makmum perempuan bertepuk tangan.
- Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan.
Sedang budak perempuan auratnya seperti laki-laki.

PERKARA YANG MEMBATALKAN SHALAT.

Perkara yang membatalkan shalat ada 11 (sebelas):
- Perkataan yang disengaja
- Gerakan yang banyak
- Hadats (kecil dan besar)
- Adanya najis
- Terbukanya aurat
- Berubahnya niat
- Membelakangi kiblat
- Makan
- Minum
- Tertawa terbahak-bahak
- Murtad

JUMLAH RAKAAT SHALAT FARDHU (WAJIB)

     Jumlah raka'at shalat fardhu ada 17 (tujub belas) roka'at, 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih.

     Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun. Shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun, shalat empat rakaat ada 54 rukun. Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat tidur miring.

PERKARA YANG TERTINGGAL DALAM SHALAT.

     Perkara yang ditinggal dalam shalat ada tiga macam yaitu fardhu, sunnah dan hai'ah. Adapun fardhu yang tertinggal tidak perlu mengganti apabila murni karena lupa tetapi apabila ingat dan waktunya dekat maka harus dilakukan dan sujud sahwi. Sedang sunnah yang tertinggal tidak perlu mengulangi apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud sahwi. Sedang hai'ah yang tertinggal tidak perlu mengulangi dan sujud sahwi. Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam.

WAKTU HARAM SHALAT SUNNAH (TAHRIM)

       Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan
shalat— kecuali shalat yang memiliki sebab— yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak; saat matahari tepat di tengah sampai condong; setelah shalat ashar sampai matahari terbenam; saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.

#tulisan di kutip dari beberapa Sumber ,jika ada kesalahan mohon tegurannya untuk dikoreksi. Semoga tulisan ini bermanfaat, khususnya bagi penulis sendiri.


Kamis, 14 Juli 2016

Thaharoh (Bersuci)

A. Toharoh

Bab 1
Macam-macam dan Jenis-jenis  Air.

   Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu:
1. air hujan (langit),
2.air laut,
3.air sungai,
4. air sumur,
5. air sumber (mata air),
6. air salju,
7.air dingin.

       Jenis air ada 4 (empat) yaitu;
(a) air suci dan mensucikan;
(b) air yang makruh yaitu air panas;
(c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci;
(d) air najis, yaitu:
      (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau
     (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis     dan      berubah bau,rasa dan warna.

Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.

  "Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’[1] . Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m.
   
Bab 2

"SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK."

       Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia.

      Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.

Bab 3

"HUKUM SIWAK (SIKAT GIGI)."

     Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan dalam 3 tempat yaitu;
(a) saat terjadi perubahan bau mulut;
(b) setelah bangun tidur;
(c) hendak melaksanakan shalat.

Bab 4 Wudhu.

a.TATA CARA WUDHU."

     Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.[1]
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.[2]
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.

CATATAN: [1] Niat wudhu adalah: نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا للو تعالي Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.
[2] Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. Sedang membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.

b. SUNNAH-NYA WUDHU.

Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh):
1.membaca bismillah,
2. membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air,
3.berkumur,
4.menghirup air ke hidung,
5. mengusap seluruh kepala,
6.mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru,
7. menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki,
8. mendahulukan bagian kanan dari kiri,
9. menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali,
10.serbersegera.

Bab 5

ISTINJAK - BERSUCI SETELAH BUANG AIR (CEBOK)

       Instinja' (Jawa, cewok) atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu[1] kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.

Bab 6

ETIKA KENCING DAN BUANG AIR BESAR (BAB)

     Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.

Bab 7

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU (YANG MENGAKIBATKAN HADAS KECIL)

       Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
1. sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang),
2.tidur dalam keadaan tidak tetap,
3. hilang akal karena mabuk atau sakit,
4.sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5.menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6.menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]

[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.

Bab 8

MANDI WAJIB (JUNUB)

a.PERKARA YANG MENGHARUSKAN/MEWAJIBKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).

3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu
(1) senggama,
(2) keluar sperma,
(3) mati.

Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu;
(4) haid,
(5) nifas,
(6) melahirkan (wiladah).

b.RUKUN/FARDHU/TATA CARA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

       Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu;
(1) niat,
(2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan,
(3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

c.SUNNAHNYA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

       Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu;
(1) Baca bismillah,
(2) wudhu sebelum mandi junub,
(3) mengusapkan tangan pada badan,
(4) bersegera,
(5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.

d.KEADAAN YANG DISUNNAHKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)

     Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu:

1. Mandi Jum’ah.
2. Mandi Hari Raya ‘Idul fitri.
3. Mandi Hari Raya ‘Idul Qurban.
4. Mandi kerena hendak mengerjaka Shalat Istisqa’ (minta hujan).
5. Mandi karena adanya gerhana Rembulan.
6. Mandi karena adanya gerhana Matahari.
7. Mandi karena habis memandikan mayit.
8. Mandi karena masuk Islam.
9. Mandi karena sembuh dari gila.
10. Mandi kerena mandi karena ayan.
11. Mandi karena akan mengerjaan Ihram, baik Ihram Haji atau ‘Umrah.
12. Mandi karena hendak memasuki negeri Mekkah.
13. Mandi karena hendak wukuf di padang ‘Arafah.
14. Mandi karena bermalam di Muzdalifah.
15. Mandi karena hendak melempar Jumrah tiga.
16. Mandi karena hendak Thawaf.
17. Mandi-mandi lain seperti mandi pada tiap tiap malam di bulan Ramadlan.

Bab 9

MENGUSAP KHUF (KAUS KAKI)

       Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
(1) Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
(2) Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
(3) Dapat dipakai untuk berjalan.

       Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam. Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.

Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:
(a) melapasnya,
(b) habisnya masa,
(c) hadats besar.

Tambahan penerjemah: Tata cara Mengusap Khuf :
1. Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
2. Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).

Bab 10

SYARAT BOLEHNYA TAYAMMUM .

Syarat bolehnya tayammum ada 5 (lima):
(a) adanya udzur karena perjalanan atau sakit,
(b) masuk waktu shalat,
(c) mencari air,
(d) tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari,
(e) debu suci.

     Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah.

a.TATA CARA (FARDHU/RUKUN) TAYAMMUM.

Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu;
(a) niat,
(b) mengusap wajah,
(c) mengusap kedua tangan sampai siku,
(d) tertib (urut).

b.SUNNAHNYA TAYAMMUM .

       Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Membaca bismillah,
(b) mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
(c) bersegera.

c.YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) perkara yang membatalkan wudhu,
(b) melihat air di selain waktu shalat,
(c) murtad.

      Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci. Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.

Bab 11
MACAM-MACAM NAJIS .

      Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali spearma. Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air.

      Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jauh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana. Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.

     Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.

     Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik.

    Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.

Bab 12

DEFINISI DAN HUKUM HAID, NIFAS,ISTIHADAH.

      Ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita:
(a) darah haid,
(b) darah nifas,
(c) darah istihadlah.

        Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual—kram dan nyeri — pada perut. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.

    Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.

      Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari. Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari. Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.

     Usia minimal wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6 bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.

A.YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS.

     Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu;
1. shalat,
2.puasa,
3.membaca Al-Quran [*]
4.menyentuh Al-Quran,
5. membawa Al-Quran,
6.masuk masjid,
7. tawaf,
8.hubungan intim (jimak),
9.(suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.

B.YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB (HADATS BESAR).

Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu
1.shalat,
2.membaca Al-Quran,
3.menyentuh Al-Quran,
4. membawa Al-Quran,
5 tawaf,
6.tinggal di masjid.

C.YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL.

   Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu;
1. shalat,
2.tawaf,
3.menyentuh Al-Quran dan membawanya.

[*]  para Ulama berbeda pendapat dengan boleh atau tidaknya membaca al qur'an saat hadast. Ada yang memperbolehkan asal ada pemisah antara tangan dan musyaf atau tidak memegang Musyaf. (Semisal al qur'an di handphone.)

     Wallahua'lam